Aksi tersebut akan dilaksanakan Selasa, 20 Oktober 2020. Dimana aksi ini merupakan aksi damai dan lepas dari semua tindakan anarkis sebagai perwujudan gerakan intelektual dan moral mahasiswa Indonesia.
Dalam Siaran Persnya, Aliansi BEM SI menyampaikan tuntutan serta pernyataannya, yakni:
1. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan PERPPU demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.
2. Mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Ini Jika Anda Sedang Jatuh Cinta, Dari Stalking Hingga Mudah Move On
3.Mengecam berbagai tindakan represif Aparatur negara terhadap seluruh massa aksi.
4. Mengajak Mahasiswa Seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.***