Jangan Harap Dapat Bantuan Subsidi Upah Gelombang II, Jika Tak Memenuhi Syarat Berikut

- 17 Oktober 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi: Subsidi Upah Tahap 5 Masuk Disalurkan, Total 12,4 Juta Penerima, Segera Cek Rekening
Ilustrasi: Subsidi Upah Tahap 5 Masuk Disalurkan, Total 12,4 Juta Penerima, Segera Cek Rekening /PIXABAY/5851928

JURNALPALOPO - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzyah beberapa waktu yang lalu menyebutkan sebelum melakukan pembayaran Gelombang II Subsidi gaji/upah disalurkan, akan terlebih dahulu melakukan evaluasi.

"Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk lima tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II disalurkan", kata Menaker.

Menaker Ida juga menyebutkan pihaknya menargetkan gelombang II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan di mulai awal November nanti.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Baca Juga: Unggah Foto Kebersamaan, Istri Luhut Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Devi Simatupang

Sebagai informasi, hingga saat ini tanggal 12 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11,9 juta pekerja.

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11.950.000 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I sampai dengan tahap V", kata Mentri Ketenagakerjaan, Inda Fauziyah di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2020.

Setelah jadwal pengumuman penyaluran gelombang II disampaikan Menaker, ada baiknya kalian harus mengetahui syarat penerima bantuan.

Sekedar informasi, bagi kalian yang tidak memenuhi syarat berikut, kalian tidak akan mendapatkan bantuan subsidi upah pada gelombang II.

Baca Juga: Sinopsis Film Lake Placid The Final Chapter, Saksikan di Bioskop TransTV Malam Ini

Baca Juga: 10 Pengobatan Rumahan untuk Menghilangkan Memar dengan Cepat

Berikut adalah syarat penerima bantuan subsidi upah/gaji.

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.

Baca Juga: Pop Academy Top 40 Grup 4 Jumat Malam, Bili Sumba Harus Tereleminasi

Baca Juga: Tampak Tak Berbahaya, Namun Tidur dengan Makeup Bisa Merusak Wajah Anda

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

6. Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x