UU Cipta Kerja telah Disahkan, Jokowi Jelaskan Keuntungannya untuk UMKM

- 10 Oktober 2020, 10:48 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /Instagram.com/@jokowi

Karena regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit dipangkas.

"Perijinan usaha untuk usaha mikro kecil UMKM tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja dengan simple. Pembentukan Perseroan Terbatas (PT), juga di permudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

"Usaha mikro kecil yang bergerak disektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya di biayai pemerintah. Artinya gratis", tegas Presiden Jokowi.

Presiden menyebutkan Undang-undang Cipta Kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Foto Kondisi Terkini Kantor DPRD Palopo Pasca Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Dengan menyederhanakan memotong birokrasi yang rumit dan mengintigrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik.

Sehingga pungutan liar dapat di cegah, industri besar tetap di wajibkan untuk melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal yang ketat.

Namun, bagi UMKM lebih menekankan pada pendampingan dan pengawasan.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah