UU Cipta Kerja telah Disahkan, Jokowi Jelaskan Keuntungannya untuk UMKM

- 10 Oktober 2020, 10:48 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /Instagram.com/@jokowi

JURNALPALOPO - Dalam keterangan pers usai rapat terbatas bersama jajaran pemerintah dan gubernur tentang urgensi dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Presiden Jokowi menerangkan tentang para pekerja dan pengangguran di Indonesia.

Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada 9 Oktober 2020. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa setiap tahun Indonesia memiliki sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yaitu anak muda yang masuk ke pasar kerja.

Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Ditambah dengan situasi Pandemi saat ini ada sekitar 6,9 juta masyarakat pengangguran.

Baca Juga: Beresiko Kejang Bahkan Buta, ini 6 Bagian Tubuh Anak Tidak Boleh Kena Pukulan

Ada 3,5 juta pekerja terdampak dari Pandemi Covid-19 saat ini, sementara 87 persen dari total pekerjaan memiliki tingkat pendidikan SMA kebawah.

30 persennya berpendidikan tingkat SD, untuk itu perlu dorongan menciptakan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

Itu sebabnya Undang-undang Cipta Kerja dibuat, karena bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin.

Dilansir dari Antara, dengan undang-undang sapu jagat tersebut akan dapat memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil untuk membuka usaha baru.

Baca Juga: Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi, PWI Desak Kapolri Usut Tuntas para Pelaku

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x