JURNALPALOPO - Tindak kekerasan yang dialami para jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat.
Padahal, wartawan dalam menjalankan tugas dan peran profesinya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Tindakan represif yang dilakukan Oknum kepolisian saat melakukan pengawalan aksi unjuk rasa, sangat disayangkan PWI.
Baca Juga: Memiliki Banyak Ide, Ini 6 Zodiak yang Terlahir Tenar
Baca Juga: Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Warga Nuha dibekuk Polres Luwu Timur
Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari menuturkan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri.
Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.
"Pers bekerja dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers," jelasnya dalam siaran pers, Jumat 9 Oktober 2020.
Pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.