Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi, PWI Desak Kapolri Usut Tuntas para Pelaku

- 10 Oktober 2020, 10:09 WIB
demo mahasiswa di Surabaya menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020.
demo mahasiswa di Surabaya menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA/Zabur Karuru/

JURNALPALOPO - Tindak kekerasan yang dialami para jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat.

Padahal, wartawan dalam menjalankan tugas dan peran profesinya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tindakan represif yang dilakukan Oknum kepolisian saat melakukan pengawalan aksi unjuk rasa, sangat disayangkan PWI.

Baca Juga: Memiliki Banyak Ide, Ini 6 Zodiak yang Terlahir Tenar

Baca Juga: Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Warga Nuha dibekuk Polres Luwu Timur

Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari menuturkan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri.

Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.

"Pers bekerja dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers," jelasnya dalam siaran pers, Jumat 9 Oktober 2020.

Pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x