Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi, PWI Desak Kapolri Usut Tuntas para Pelaku

- 10 Oktober 2020, 10:09 WIB
demo mahasiswa di Surabaya menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020.
demo mahasiswa di Surabaya menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA/Zabur Karuru/

Baca Juga: Foto Kondisi Terkini Kantor DPRD Palopo Pasca Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Baca Juga: 9 Lokasi ini Diperkirakan akan Terjadi Gelombang Tinggi, BMKG: Nelayan Perhatikan Resiko Keselamatan

"Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,"papar Atal S. Depari.  

Atal S. Depari mengatakan, jika wartawan yang meliput aksi protes UU Cipta Kerja sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum.

Maka tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan, termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi anti UU Cipta Kerja, merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.

"Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Ini merupakan pelanggaran sangat serius,"tegasnya.

Baca Juga: Setiap Pasangan Pernah Mengalami, Berikut Ini 3 tanda hubungan Sedang Empty Love

Baca Juga: 9 Lokasi ini Diperkirakan akan Terjadi Gelombang Tinggi, BMKG: Nelayan Perhatikan Resiko Keselamatan

Lanjut Atal S. Depari, PWI Pusat meminta Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat, menghalangi tugas wartawan dengan melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan kepada wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja.

"Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,"ucapnya.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah