UU Cipta Kerja telah Disahkan, Jokowi Jelaskan Keuntungannya untuk UMKM

- 10 Oktober 2020, 10:48 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /Instagram.com/@jokowi

JURNALPALOPO - Dalam keterangan pers usai rapat terbatas bersama jajaran pemerintah dan gubernur tentang urgensi dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Presiden Jokowi menerangkan tentang para pekerja dan pengangguran di Indonesia.

Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada 9 Oktober 2020. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa setiap tahun Indonesia memiliki sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yaitu anak muda yang masuk ke pasar kerja.

Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Ditambah dengan situasi Pandemi saat ini ada sekitar 6,9 juta masyarakat pengangguran.

Baca Juga: Beresiko Kejang Bahkan Buta, ini 6 Bagian Tubuh Anak Tidak Boleh Kena Pukulan

Ada 3,5 juta pekerja terdampak dari Pandemi Covid-19 saat ini, sementara 87 persen dari total pekerjaan memiliki tingkat pendidikan SMA kebawah.

30 persennya berpendidikan tingkat SD, untuk itu perlu dorongan menciptakan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

Itu sebabnya Undang-undang Cipta Kerja dibuat, karena bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin.

Dilansir dari Antara, dengan undang-undang sapu jagat tersebut akan dapat memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil untuk membuka usaha baru.

Baca Juga: Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi, PWI Desak Kapolri Usut Tuntas para Pelaku

Karena regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit dipangkas.

"Perijinan usaha untuk usaha mikro kecil UMKM tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja dengan simple. Pembentukan Perseroan Terbatas (PT), juga di permudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

"Usaha mikro kecil yang bergerak disektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya di biayai pemerintah. Artinya gratis", tegas Presiden Jokowi.

Presiden menyebutkan Undang-undang Cipta Kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Foto Kondisi Terkini Kantor DPRD Palopo Pasca Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Dengan menyederhanakan memotong birokrasi yang rumit dan mengintigrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik.

Sehingga pungutan liar dapat di cegah, industri besar tetap di wajibkan untuk melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal yang ketat.

Namun, bagi UMKM lebih menekankan pada pendampingan dan pengawasan.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah