Presiden Jokowi Masih Perlu Refleksi terkait UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 17:43 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Antara

JURNALPALOPO - Meski DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, pada Senin 5 Oktober 2020.

Presiden Jokowi masih memiliki waktu untuk melakukan refleksi dengan membaca secara detail pasal per pasal aturan tersebut.

Sebelum menandatangani Undang-undang Presiden Jokowi harus yakin bahwa pasal-pasal aturan tersebut tidak merugikan kepentingan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Rangkuman Peristiwa Aksi Penolakan Pengesahan UU Cipta Kerja dari Berbagai Daerah di Tanah Air

Selain itu, pemerintah juga harus mengawasi peraturan-peraturan teknis agar tidak melenceng dari semangat konstitusi.

Hal tersebut di ungkapkan pengamat ekonomi dari Institut For Development Economies Finance Indents Bhima Yudistira, pada Selasa 6 Oktober dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Bima berpendapat pemerintah harus tetap menjunjung tinggi hak-hak pekerja untuk mendapatkan tunjangan yang lebih baik, cuti dan hak-hak lain terkait kepastian karir.

Menurutnya Omnibus Law cipta kerja tidak dapat langsung meningkatkan serapan tenaga kerja, karena banyak hal semestinya melalui kajian mendalam.

Baca Juga: Unjuk Rasa UU Omnibus Law, Aliansi Afarat Blokade Jalan Trans Sulawesi di Pare-Pare

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x