JURNALPALOPO - Meski DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, pada Senin 5 Oktober 2020.
Presiden Jokowi masih memiliki waktu untuk melakukan refleksi dengan membaca secara detail pasal per pasal aturan tersebut.
Sebelum menandatangani Undang-undang Presiden Jokowi harus yakin bahwa pasal-pasal aturan tersebut tidak merugikan kepentingan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Rangkuman Peristiwa Aksi Penolakan Pengesahan UU Cipta Kerja dari Berbagai Daerah di Tanah Air
Selain itu, pemerintah juga harus mengawasi peraturan-peraturan teknis agar tidak melenceng dari semangat konstitusi.
Hal tersebut di ungkapkan pengamat ekonomi dari Institut For Development Economies Finance Indents Bhima Yudistira, pada Selasa 6 Oktober dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Bima berpendapat pemerintah harus tetap menjunjung tinggi hak-hak pekerja untuk mendapatkan tunjangan yang lebih baik, cuti dan hak-hak lain terkait kepastian karir.
Menurutnya Omnibus Law cipta kerja tidak dapat langsung meningkatkan serapan tenaga kerja, karena banyak hal semestinya melalui kajian mendalam.
Baca Juga: Unjuk Rasa UU Omnibus Law, Aliansi Afarat Blokade Jalan Trans Sulawesi di Pare-Pare