- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Untuk itu segera isi e-form pendaftaran, ini linknya: (Klik di Sini) atau tautan ini https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.
Baca Juga: Wanita Terlihat Lebih Cantik saat Hari Jumat, Benarkah Demikian? Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Virzha Rilis Single Terbarunya di Masa Pandemi, Ini Lirik Lagu 'Kembali' Ciptaannya
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Namun sekarang, calon penerima bantuan UMKM Rp 2,4 hanya dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul, Anda bisa mendatangi salah satu lembaga dibawah ini untuk mendapatkan dan meminta rekomendasi penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Muhasabah Cinta' Ciptaan Edchoustic yang bikin Baper
Baca Juga: Cerita Dibalik Lagu 'Kembali' Ciptaan Virzha, Ini Respon Ahmad Dhani