JURNALPALOPO.COM - Sebelumnya disampaikan bahwa Pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta akan diberikan bantuan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan subsidi gaji / upah hingga saat ini telah memasuki tahap III dan sedang dalam proses dan siap untuk disalurkan kepada calon penerima.
Dilansir Jurnal Palopo dari akun Instagram resmi @kemnaker, berikut ini tata cara penyaluran atau pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada Karyawan:
Baca Juga: Berikut Zodiak yang Paling Setia Dalam Suatu Hubungan, Yuk Cek!
Baca Juga: Apple Watch Series 6 Resmi Dirilis, Ini Harga dan Spesifikasinya
Baca Juga: Tak Hanya Cantik, Berikut 4 Ikan Hias Mendatangkan Keuntungan, Simak Penjelasannya
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran / kesesuaian yang telah diverifikasi dan di validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.