Begini Loh Tata Cara Pemberian Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah

- 17 September 2020, 07:38 WIB
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. /Kolase foto:Jakbarnews

Baca Juga: Seo Hyun Jin dapat Tawaran Karakter Utama Drama You Are My Spring, Ini Sinopsisnya

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada Bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana di setor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antar KPA dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.***

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah