Begini Loh Tata Cara Pemberian Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah

- 17 September 2020, 07:38 WIB
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. /Kolase foto:Jakbarnews

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

Baca Juga: Terus Diterpa Komentar Negatif Netizen, Audi Marissa Ancam Lapor Polisi

Baca Juga: Postingan Donita di Instagram Hebohkan Netizen, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Pierre-Emerick Aubameyang Perpanjang Kontrak Selama 3 Tahun Bersama Arsenal

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara /Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank BTN)).

7. Adapun proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah buku dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan yang dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Baca Juga: Pleno KPU Luwu Utara Terkait Pemeriksaan Kesehatan Thahar Rum Digelar Hari Ini

Baca Juga: KPU Sulsel Panggil KPU Barru dan Luwu Utara, Bahas Pemeriksaan Kesehatan Paslon

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah