Begini Loh Tata Cara Pemberian Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah

- 17 September 2020, 07:38 WIB
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. /Kolase foto:Jakbarnews

JURNALPALOPO.COM - Sebelumnya disampaikan bahwa Pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta akan diberikan bantuan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bantuan subsidi gaji / upah hingga saat ini telah memasuki tahap III dan sedang dalam proses dan siap untuk disalurkan kepada calon penerima.

Dilansir Jurnal Palopo dari akun Instagram resmi @kemnaker, berikut ini tata cara penyaluran atau pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada Karyawan:

Baca Juga: Berikut Zodiak yang Paling Setia Dalam Suatu Hubungan, Yuk Cek!

Baca Juga: Apple Watch Series 6 Resmi Dirilis, Ini Harga dan Spesifikasinya

Baca Juga: Tak Hanya Cantik, Berikut 4 Ikan Hias Mendatangkan Keuntungan, Simak Penjelasannya

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran / kesesuaian yang telah diverifikasi dan di validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

Baca Juga: Terus Diterpa Komentar Negatif Netizen, Audi Marissa Ancam Lapor Polisi

Baca Juga: Postingan Donita di Instagram Hebohkan Netizen, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Pierre-Emerick Aubameyang Perpanjang Kontrak Selama 3 Tahun Bersama Arsenal

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara /Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank BTN)).

7. Adapun proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah buku dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan yang dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Baca Juga: Pleno KPU Luwu Utara Terkait Pemeriksaan Kesehatan Thahar Rum Digelar Hari Ini

Baca Juga: KPU Sulsel Panggil KPU Barru dan Luwu Utara, Bahas Pemeriksaan Kesehatan Paslon

Baca Juga: Seo Hyun Jin dapat Tawaran Karakter Utama Drama You Are My Spring, Ini Sinopsisnya

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada Bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana di setor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antar KPA dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.***

Editor: Naswandi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah