JURNALPALOPO.COM - Pemerintah Indonesia meluncurkan sejumlah program bantuan berupa suntikan dana bagi masyarakat.
Program bantuan tersebut berkaitan dengan pandemi covid-19 yang kini tengah melanda Indonesia dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Salah satunya bantuan pemerintah untuk para pekerja berupa program Kartu Prakerja berupa pelatihan gratis dan insentif, serta bantuan subsidi upah (BSU) untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Baca Juga: SBS Drama Awards Bakal Digelar Desember, Berikut Drama yang Jadi Perbincangan Netizen
Saat ini bantuan subsidi gaji / upah sudah di tahap III yang diberikan kepada 3,5 juta penerima. Dan rencananya Menteri Ketenagakerjaan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi gaji / upah pada tahap 4 sebanyak 2,8 juta.
Dan untuk diketahui adapun kriteria penerima subsidi gaji di antaranya :
- Warga Negara Indonesia
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan