Ketua KPU : Tahapan Pilkada Harus Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

- 9 September 2020, 21:29 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

JURNALPALOPO.COM - Seluruh kegiatan tahapan kampanye dihimbau agar dilakukan secara daring, termasuk rapat umum dan pertemuan lainnya.

Namun apabila tidak dapat dilakukan secara daring maka penerapan protokol kesehatan menjadi kewajiban untuk dilakukan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, saat rapat koordinasi (Rakor) pengamanan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: Pemerintah beri Keringanan dan Penundaan Pembayaran bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Demam Parodi India, Vina Fan Terkenal Totalitasnya dalam Berakting

"Saat penyelenggaraan pilkada nantinya jika dalam hal penerapan protokol kesehatan tidak baik maka akan menjadi sarana penyebaran dari covid-19 yang akan menyebar ke jutaan orang", tutur Arief Budiman.

Disampaikan pula Arief Budiman terkait dengan jadwal pemungutan suara yang awalnya akan dilakukan dibulan September bergeser ke bulan Desember.

Kemudian peraturan KPU tentang pencalonan dan peraturan KPU tentang pelaksanaan setiap tahapan pemilihan setiap kepala daerah harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seperti proses pencalonan yang ternyata kemarin ada beberapa hal yang tidak patut ditiru untuk dilakukan untuk tahapan berikutnya yang tidak memperhatikan protokol kesehatan", tegas Arief.

Baca Juga: Nasibnya masih Terkatung-katung, Pimpinan Honorer K2 akan ke Istana Kepresidenan

Baca Juga: Serial Super Hero Silk Akan Segera Digarap, Suzy dan Park So Dam Jadi Kandidat Kuat Pemeran Utama

Setelah pencalonan, tahapan selanjutnya adalah kampanye dan ada beberapa hal yang dibuat oleh KPU misalnya pada saat rapat umum biasanya terjadi pertemuan langsung bisa dihadiri ribuan orang dan sekarang KPU mengurangi maksimal untuk rapat umum dihadiri hanya seratus orang termasuk pada saat debat publik kehadiran maksimal 50 orang.

Sementara itu, Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan harapannya kepada seluruh penyelenggara pilkada untuk memprioritaskan masalah kesehatan agar penyelenggaraan pilkada kali ini tidak menimbulkan korban jiwa.

"Mengapa demikian karena salah satu faktor utama terjadinya penularan adalah faktor adanya kerumunan disamping beberapa faktor lainnya", ucap Doni Monardo

Kami akan selalu mengingatkan kepada satgas provinsi dan kabupaten/kota untuk memantau perkembangan setiap saat jika adanya potensi yang berhubungan dengan resiko agar langkah yang diambil setiap daerah dapat lebih tegas untuk melakukan pencegahan", sambung Doni Monardo.

Baca Juga: Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah Dijadwalkan Lakukan Peletakan Batu Pertama Huntap Luwu Utara

Baca Juga: Bapenda Palopo Bersama Tim Terpadu Lakukan Penegasaan Aturan Pajak Online kepada Wajib Pungut

Terdapat 309 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada yaitu 261 kabupaten/kota yang pemilihan bupati dan walikota dan ada 48 kabupaten/kota yang melakukan pemilihan gubernur dari seluruh kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada terdapat daerah dengan resiko tinggi, sedang dan rendah.

Zona pada masing-masing daerah sewaktu-waktu dapat berubah sangat tergantung dari tingkat kepatuhan seluruh masyarakat termasuk penyelenggara pemerintahan di daerah.

"Covid-19 ini bukan masalah individu tapi masalah komunitas ketika terdapat komunikasi yang disiplin, taat terhadap protokol kesehatan maka daerah itu akan mengendalikan covid dengan baik di daerah tersebut", tutupnya.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah