Bapenda Palopo Bersama Tim Terpadu Lakukan Penegasaan Aturan Pajak Online kepada Wajib Pungut

- 9 September 2020, 12:00 WIB
Bapenda Palopo bersama tim terpadu melakukan sosialisasi dan penegasan aturan pajak online kepada wajib pungut.
Bapenda Palopo bersama tim terpadu melakukan sosialisasi dan penegasan aturan pajak online kepada wajib pungut. /Bapenda/Agunk

JURNALPALOPO.COM - Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo bersama tim terpadu yang terdiri dari Inspektorat, Satpol PP, dan DPTMPTSP melakukan pemantauan kepada wajib pungut pengguna M-POS.

Sekedar informasi, M-POS (Mobile Payment Online System) merupakan alat tranksaksi yang digunakan wajib pungut melakukan penghitungan pembayaran dari pembeli.

Pada pelaksanaannya, tim terpadu ini akan terbagi menjadi dua tim yakni zona utara dan zona selatan.

Baca Juga: Kemenkes Cabut Aturan Surat Rapid Tes bagi Pelaku Perjalanan, Diganti dengan Tes Suhu Tubuh

Alat yang terpasang hingga saat ini berjumlah 130 M-POS dan TMD.

TMD sendiri merupakan alat yang mampu merekam data transaksi pembeli dengan wajib pungut.

Didampingi tim IT Bank Sulselbar, tim terpadu ini sekaligus mensosialisasikan penggunaan M-POS maupun TMD dalam mendokrak pajak daerah dan membantu pembangunan kota.

Sebanyak 65 wajib pungut per zona yang akan di pantau. Pemantauan ini juga bertujuan memberikan peringatan kepada wajib pungut yang dirasa tidak patuh dalam penggunaan alat.

Baca Juga: Peneliti Tiongkok Menemukan Virus Penyebab Covid-19 pada Ikan Salmon

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x