Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran.
"Kami dari Kemnaker menargetkan subsidi upah dapat disalurkan kepada penerima secara keseluruhan, yakni 15,7 juta penerima, pada pertengahan September 2020.
"Untuk itu, kami mohon kerja sama semua pihak, baik BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, maupun pekerja, untuk membangun komunikasi dan dialog yang intensif dan harmonis terkait bantuan subsidi upah ini," pungkas Ida.***