Materai Rp10 ribu akan Berlaku 1 Januari 2021, Ini Dokumen yang Bebas Bea Materai

- 4 September 2020, 17:57 WIB
Ilustrasi materai.
Ilustrasi materai. /

JURNALPALOPO.COM - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985 ke dalam Sidang Paripurna.

RUU tersebut berkaitan dengan tarif bea materai yang sebelumnya dua tarif yakni Rp3000 dan Rp6000 akan naik menjadi Rp10.000 pada 1 Januari 2021 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut saat rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam 3 September 2020.

Baca Juga: Respon Cepat Pemkab Luwu Utara Menanggapi Laporan adanya Tanah Longsor yang Memutus Akses Jalan

Baca Juga: Kerja Sama dengan Pemprov Sulsel, Pemkot Palopo akan Gelar Coaching Clinic penguatan SAKIP

Dia menjelaskan pemberlakuan aturan tersebut dilakukan tahun depan mengingat harus adanya persiapan aturan turunan serta sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat.

"Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya," kata Sri Mulyani.

Menkeu juga menjelaskan, di dalam RUU tersebut, segala bentuk dokumen baik kertas maupun digital akan dikenakan bea materai.

Untuk dokumen digital sendiri, misalnya transaksi e-commerce, akan tetap dikenakan bea materai Rp10.000 jika transaksinya di atas Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x