Baca Juga: Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta bisa dapat Bantuan Rp600 Ribu, Ini Caranya
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan gaji ke-13 ini juga diberikan kepada PNS eselon I dan II.
Kebijakan ini berbeda dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang hanya diberikan kepada PNS di bawah eselon II.
"Ini untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan memasukkan eselon I dan II yang pada saat pembayaran THR kemarin tidak dapat," ungkap Sri Mulyani.
Dengan memasukkan PNS eselon I dan II dalam daftar penerima gaji ke-13, anggaran yang disiapkan pemerintah pun ikut naik. Semula anggaran gaji ke-13 hanya Rp28,5 triliun, sekarang meningkat sekitar Rp320 miliar menjadi Rp28,82 triliun.***
(Galamedia/Dicky Aditya)