Ahok Masuk dalam Susunan Kabinet Indonesia Maju, Ini Saran Refly Harun

- 6 Juli 2020, 14:31 WIB
Ahok, Refly Harun. /Kolase
Ahok, Refly Harun. /Kolase /

Tapi perlu diingat, bahwa aturan tersebut berlaku bagi semuanya dan bukan hanya buat Ahok saja. Tentu, ada harapan sesungguhnya kalau pasal ini mau dipersoalkan.

"Datang saja ke MK untuk minta pembatalan pasal tersebut, atau tafsir pasal tersebut yang barangkali lebih menguntungkan siapa saja yang pernah divonis dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Refly yang dikutip dari Youtube pada Ahad (5/7/2020).

Menurut dia, memang belum ada orang yang membawa kasus dalam UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 itu ke meja Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Terkait Penanganan Karhultra, Polda Kalteng Ajak Selalu Sigap Siaga

Konsekuensinya, kata dia, selama masih ada ketentuan itu tentu selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri.

"Jadi memang spekulasi ada yang mengatakan Ahok akan jadi menteri, spekulasi yang sebenarnya tidak berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada gunanya, walaupun ini testing kira-kira kalau nama dilontarkan bagaimana sambutannya," ujarnya.

Namun demikian, Refly mengatakan spekulasi politik akan selesai dengan mudah di tangan Presiden Jokowi.

Menurut dia, Presiden Jokowi tinggal menegakkan prinsip presidensialisme dengan kepercayaan diri untuk menentukan siapa yang akan membantu dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Baca Juga: Waspada! Ubur-ubur Penuhi Pantai Glagah di Kulon Progo

"Tapi sementara bukan Ahok dulu, karena hukum menghalanginya untuk menjadi menteri. Kecuali ada perubahan hukum ke depan yang kita tidak tahu," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x