Ahok Masuk dalam Susunan Kabinet Indonesia Maju, Ini Saran Refly Harun

- 6 Juli 2020, 14:31 WIB
Ahok, Refly Harun. /Kolase
Ahok, Refly Harun. /Kolase /

JURNALPALOPO.COM - Pasca beredarnya video Presiden Joko Widodo marah-marah kepada menterinya, muncul isu akan adanya perombakan kabinet.

Spekulasi ini memunculkan nama-nama yang akan dirombak Presiden Jokowi. Termasuk nama-nama yang akan masuk dalam jajaran kabinet Indonesia maju.

Salah satu nama yang jadi perbincangan hangat adalah nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga: Ledakan Terjadi di Menteng, Polisi Masih Selidiki Asal Penyebabnya

Namun, nama Ahok yang digadang-gadang jadi menteri BUMN ini terkendala di aturan perundang-undangan yakni pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22 huruf f UU 39/2008, disebutkan syarat untuk menjadi menteri yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Akan tetapi jika ngebet mau membantu Presiden Jokowi, maka Ahok bisa mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Publik pun tahu kalau Ahok pernah dihukum penjara selama 2 tahun atas kasus penodaan agama karena perbuatannya melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski dihukum 2 tahun penjara, tapi ancaman pasal itu 5 tahun penjara.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Bahas Potensi Kerjasama Dengan Dubes Iran Secara Virtual

Dilansir dari Galamedia berjudul Jika Ahok Ngebet Ingin Jadi Menteri, Ini Saran dari Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memahami bunyi Pasal 22 UU 39/2008 terasa tidak adil bagi Ahok .

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x