JURNALPALOPO.com - Sekitar seratus pelaku narkoba di Indonesia telah divonis hukuman mati sepanjang 2020.
Hal ini disampaikan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., saat menghadiri pemusnahan narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja.
"Saya barusan dilapori Direktur Narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," jelas Kapolri, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Palopo, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Kapolri menegaskan, tindakan tegas tersebut sebagai bentuk usaha bersama dalam memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek gentar agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.
Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua MPR RI, H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A., Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Drs. Arman Depari, hingga perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari.
Kapolri dalam penyampaiannya mengajak pihak Kejaksaan untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba dan berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi.
Selain itu, Kapolri juga berharapa agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air.
Baca Juga: Peringati Hari Anti Narkoba Internasional, Walikota Palopo Ikut Menyemarakkan Secara Virtual