Sepanjang 2020, Sudah 100 Orang Pelaku Narkoba yang Divonis Mati

- 3 Juli 2020, 13:23 WIB
Kapolri saat menghadiri pemusnahan 1,2 ton sabu, dan 35.000 ekstasi. /TribrataNews Polri
Kapolri saat menghadiri pemusnahan 1,2 ton sabu, dan 35.000 ekstasi. /TribrataNews Polri /

Dilansir dari TribrataNews Polri, Pada acara tersebut, Satuan Tugas Khusus Polri memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 1,2 ton yang berhasil disita dalam operasi selama periode Mei-Juni 2020. 

Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.  

Pada kesempatan itu, Kapolri menegaskan, tidak ada tempat bagi pelanggar tindak kejahatan narkoba.

Tindak tegas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku, karena Indonesia bukan tempat transit dan perdagangan barang haram itu.

Baca Juga: Deteksi Dini Peredara Narkoba, Polri Perlu Maksimalkan Peran Atase

Tidak hanya buat bandar dan pengedar narkoba, Idham juga menilai polisi yang terlibat harus dihukum mati.  

Kapolri juga menyampaikan, ke depan kerja sama Polri dengan BNN, Bakamla, Bea Cukai dan instansi lainnya harus terus ditingkatkan.

"Harus bersama- sama. Tujuannya adalah agar Indonesia bebas dari narkoba," terang Kapolri.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Tribrata News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x