BLT BBM Sudah Cair! Simak Cara Cek dan Daftar di Sini

- 7 September 2022, 14:21 WIB
Cara Cek dan Daftar BLT BBM
Cara Cek dan Daftar BLT BBM //PEXELS/Ahsan Jaya

JURNAL PALOPO - Cek Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dapat dilakukan dengan mudah.

Bantuan sosial Kemensos berupa BLT BBM adalah langkah pemerintah untuk menekan dampak kenaikan harga BBM.

BLT BBM tersebut akan disalurkan atau diberikan kepada 20,65 juta penerima di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Manjur! Bacakan Ayat Ini Sebelum Anak Tidur, Jin dan Setan Minggat, Buya Yahya: Ucapkan Pada Tubuh

Bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli serta mengurangi beban keluarga prasejahtera.

Cara Cek BLT BBM

Cek Bansos Kemensos atau BLT BBM dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Buka website cekbansos.kemensos.go.id
1. Masukkan data provinsi, Kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan berdasarkan KTP.

2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.

3. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.

Baca Juga: Susah Khusyuk Lalu Menutup Mata saat Shalat, Buya Yahya: Jangan Macam-macam Nanti Menghayal

4. Jika huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "ikon" untuk mendapatkan kode baru
selanjutnya klik tombol "CARI DATA". Maka sistem akan mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.

Cara Daftar BLT BBM

Masyarakat harus mendaftar untuk bisa menjadi salah satu penerima manfaat bantuan BLT BBM ini.

Cara daftarnya cukup mudah, hanya menggunakan KTP dan dilakukan secara online.

Berikut tata cara mendapat mendaftar bantuan BLT BBM.

Baca Juga: Everton Nascimento Belum Jelas, PSM Makassar Panggil Khusus Talenta Asal Watanpone untuk Jamu Persebaya

1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui google play store.

2. Buka aplikasi "Cek Bansos" dan klik "Buat Akun Baru"

3. Isi data-data yang diminta sesuai dengan NIK,

4. Nomor KK (Kartu Keluarga) dan data di KTP.

5. Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto diri dengan KTP. Pastikan melakukannya dengan benar sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Baca Juga: Hukum Mencukur Bulu Kemaluan, Buya Yahya: Panjangkan Kuku Hukumnya Makruh Hingga Haram

6. Klik "Buat Akun Baru".

7. Klik "Daftar Usulan" untuk memasukkan nama calon penerima BLT BBM.

8. Selanjutnya klik "tambah usulan".

9. Isi data lengkap calon penerima BLT BBM sesuai dengan KTP.

10. Tunggu beberapa menit, sampai data yang sudah diusulkan tersebut akan muncul, pendaftaran selesai.

Selanjutnya silahkan cek data penerima melalui laman cekbansos.kemensos.go.id sesuai dengan panduan di atas.***

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x