Berkas tersebut, kemudian dikembalian kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas untuk dilengkapi, lengkap dengan petunjuk jaksa.
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ungkapnya.
Selain Putri Candrawathi, berkas tersangka lainnya juga akan dikembalikan yakni Ferdi Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Ketut Sumedana.
Baca Juga: Bikin Salfok! Ternyata Ada sedekah yang Bikin pahala Terhapus, Ustadz Abdul Somad Bongkar Semuanya
Sementara itu, belum selesai kontroversi yang dilakukan Ketua Komnas Perlindungan Anak dalam hal ini Seto Mulyadi atau kak Seto, muncul lagi tanggapan dari Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan dalam hal ini mengikuti jejak Seto untuk bela Putri Candrawati, tetapi kali ini mereka mengklaim agar tidak dilakukan penahanan.
Namun klaim ini mendapat kritik dari netizen, salah satunya dari akun Tik-Tok @Fitri.
Awalnya akun tersebut menunjukkan video penahanan seorang perempuan yang sedang hamil dan memiliki balita.