PC Bebas Tinggal Dirumah, Ibu di Aceh Ditahan dengan Bayinya, Kemenkumham Aceh: Tidak Ada Alasan Kemanusiaan

- 2 September 2022, 08:56 WIB
Putri candrawati tidak ditahan dengan alasan kemanusian.
Putri candrawati tidak ditahan dengan alasan kemanusian. /

PALOPO LEAKS - PC Bebas Tinggal Dirumah, Ibu di Aceh Ditahan dengan Bayinya, Kemenkumham Aceh: Tidak Ada Alasan Kemanusiaan.

Dari lima tersangka yang ditetapkan Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J, hanya satu yang tidak ditahan.

Dia adalah Putri Candrawati, istri Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: September Penuh Kejutan Tak Hanya BLT, KPM Juga Bisa Peroleh Bansos BPNT, Cek Ketentuan Lengkapnya

Sebelumnya Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J beberapa waktu lalu.

Para tersangka diantaranya mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan terakhir adalah Putri Candrawati.

Alasan tidak ditahannya Putri Candrawati adalah karena kemanusiaan.

Perlakuan ini berbeda 180 derajat jika terjadi pada masyarakat kelas bawah seperti yang terjadi di Aceh pada 2021.

Baca Juga: Tak Cukup 10 Menit! Begini Cara Mudah Daftar Bansos PKH dan BPNT, Rejeki September Ceria dari Pusat

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Palopo Leaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x