JURNAL PALOPO - Hasil penyelidikan rampung, Putri Candrawathi tak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Setelah penyelidikan, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Luwu, Teriakan Minta Tolong Pancing Hal Ini
Hal tersebut berdasarkan keputusan dari penyidik setelah pihak Putri Candrawathi mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa permohonan kliennya dikabulkan oleh penyidik.
Menurut Arman Hanis, Putri Candrawathi tidak ditahan sesuai dengan pasal 31 ayat 1 KUHP.
"Soal penahanan Ibu Putri, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHP," tutur Arman Hanis, Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Ini Bukti Rapuhnya Pertahanan Persib Bandung Musim Ini, Jalan Jauh Tapi Pulang Mandi Gol