Istri Ferdy Sambo itu disebut belum dalam kondisi stabil dan masih memiliki anak yang masih kecil.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang turut menanggapi hal tersebut mengaku heran dengan keputusan Polri.
"Ini adalah pembunuhan berencana, tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan," kata Refly Harun.
Menurutnya ada benarnya memang jika alasan penahanan adalah tentang kemanusiaan.
Namun, dia membandingkan dengan kasus-kasus ringan yg menimpa masyarakat lainnya tapi justru langsung ditahan.
"Mungkin di satu sisi benar alasan kemanusiaan, tapi kenapa tersangka-tersangka lain yang kasusnya minor, kasusnya dipaksakan itu langsung ditahan begitu saja," ungkapnya dikutip PalopoLeaks.com dari Kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 1 September 2022.
Seperti contohnya pada kasus seorang ibu di Aceh yang mendekam di penjara usai terjerat UU ITE pada tahun 2021.
Sang ibu terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di penjara lantaran sang anak masih berusia enam bulan an membutuhkan asi.