PC Bebas Tinggal Dirumah, Ibu di Aceh Ditahan dengan Bayinya, Kemenkumham Aceh: Tidak Ada Alasan Kemanusiaan

- 2 September 2022, 08:56 WIB
Putri candrawati tidak ditahan dengan alasan kemanusian.
Putri candrawati tidak ditahan dengan alasan kemanusian. /

Isma -nama sang ibu- dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon. Ia bersama bayinya mulai masuk penjara sejak 19 Februari 2021.

Mendapat vonis tersebut, ramai-ramai pejabat di daerah ingin menangguhkan penahanan dengan alasan kemanusiaan lantaran Isma masih memiliki bayi yang berusia 6 bulan.

Mereka menginginkan agar terpidana di tahan di rumah. Namun pihak Kemenkumham tidak mengizinkan.

Kepala Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono mengatakan tidak ada celah hukum dan regulasi yang membolehkan warga binaan bisa ditahan di rumah dengan alasan kemanusiaan.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Rampung, Putri Candrawathi Tak Ditahan Alasan Kemanusiaan

Kasus yang sama namun beda perlakuan juga sempat menimpa Angelina Sondakh dan kini dibanding-bandingkan dengan Putri.

Angelina Sondakh sewaktu tersandung kasus korupsi Wisma Atlet, langsung ditahan meski memiliki anak bayi.

Selama 10 tahun Angelina Sondakh mendekam di dalam karena terbukti melakukan korupsi Wisma Atlet.

Meski begitu Angelina menanggapi dengan santai namanya dijadikan perbandingan dengan PC.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebelum Eksekusi, Ferdy Sambo: Kamu Kurang Ajar Sekali

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Palopo Leaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x