Berkas PC Dikembalikan Kejagung, KPAI dan Komnas Perempuang Seakan Membeking Tersangka Pembunuh Brigadir J

- 6 September 2022, 07:00 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan Komnas HAM yang membuka kembali temuan adanya pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan Komnas HAM yang membuka kembali temuan adanya pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. /

JURNAL PALOPO – Berkas PC Dikembalikan Kejagung, KPAI dan Komnas Perempuang Seakan Membeking Tersangka Pembunuh Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J adalah istrinya sendiri, Putri Candrawathi.

Pasca rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J, nama Putri Candrawathi melejit menjadi perbincangan publik.

Baca Juga: Ternyata Wudhu Sebelum Tidur Punya Lima Manfaat Luar Biasa, Nomor 5 Idaman Tiap Umat Islam

Setelah ada dugaan bahwa dirinya berselingkuh dengan sang supir, Kuat Maruf, kini berkasnya akan dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke penyidik Bareskrim Polri.

Alasan pengembalian ini adalah karena berkas yang dilimpahkan ke Kejagung dianggap tidak lengkap.

"Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, seperti dikutip dari PMJ News.

Berkas tersangka Putri Candrawati diterima Kejagung pada 29 Agustus 2022, kemudian dianalisis Jaksa peneliti pada 1 September 2022, lalu ditemukan bahwa berkasnya belum lengkap.

Baca Juga: CEK FAKTA! Meluki Tubuh dengan Tatto Batalkan Wudhu, Begini Pencerahan Buya Yahya

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Media Blitar Priangan Timur News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x