Sandang 2 Status Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?

- 2 September 2022, 21:30 WIB
Sandang 2 Status Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?
Sandang 2 Status Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? /Facebook Dunia Pustaka /

Dalam kasus obstruction of justice para tersangka disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Diduga melakukan tindak pidana tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau/dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Netizen: Hanya Untuk Kalangan Berduit, Tidak Untuk Warga Miskin

Sebagaimana mestinya atau/dan dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Elektronik milik orang lain atau milik publik atau/dan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Untuk diketahui, obstruction of justice digunakan untuk menyebut perbuatan yang menghalangi proses penegakan hukum.***

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x