Dalam kasus obstruction of justice para tersangka disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Diduga melakukan tindak pidana tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau/dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Netizen: Hanya Untuk Kalangan Berduit, Tidak Untuk Warga Miskin
Sebagaimana mestinya atau/dan dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Elektronik milik orang lain atau milik publik atau/dan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Untuk diketahui, obstruction of justice digunakan untuk menyebut perbuatan yang menghalangi proses penegakan hukum.***