JURNAL PALOPO - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak ditahan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Putri Candrawathi justru tidak ditahan, hanya wajib lapor.
Setelah pemeriksaan kedua, pada Rabu, 31 Agustus 2022, Putri Candrawathi diperbolehkan pulang (tidak ditahan) oleh penyidik.
Baca Juga: Peringatan Hari Besar Banyak Tapi Tidak Ada Libur, September 2022 Unik Tapi Tetap Ceria
Perlu diketahui Putri Candrawathi merupakan satu dari ke-5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui Putri Candrawathi ikut terjerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ada tiga alasan Putri Candrawathi ditindak ditahan dan menjadi pertimbangan penyidik.
"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga memiliki balita," kata Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, di Kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.