Sandang 2 Status Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?

- 2 September 2022, 21:30 WIB
Sandang 2 Status Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?
Sandang 2 Status Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? /Facebook Dunia Pustaka /

JURNAL PALOPO - Saat ini Ferdy Sambo menyandang dua status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo merupakan otak dibalik tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyandang dua status tersangka.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Cairkan Bansos BLT Subsisidi BBM, Buruan Dapatkan Uang Tunai Rp600 Ribu

Pertama Ferdy Sambo menyandang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Juli 20222.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kasus kedua Ferdy Sambo, yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan atas tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Peringatan Hari Besar Banyak Tapi Tidak Ada Libur, September 2022 Unik Tapi Tetap Ceria

Tidak sendiri, penyidik juga menetapkan 6 anggota Polri (perwira polisi) sebagai tersangka obstruction of justice, yakni BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x