Sandang 2 Status Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?

- 2 September 2022, 21:30 WIB
Sandang 2 Status Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?
Sandang 2 Status Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? /Facebook Dunia Pustaka /

JURNAL PALOPO - Saat ini Ferdy Sambo menyandang dua status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo merupakan otak dibalik tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyandang dua status tersangka.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Cairkan Bansos BLT Subsisidi BBM, Buruan Dapatkan Uang Tunai Rp600 Ribu

Pertama Ferdy Sambo menyandang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Juli 20222.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kasus kedua Ferdy Sambo, yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan atas tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Peringatan Hari Besar Banyak Tapi Tidak Ada Libur, September 2022 Unik Tapi Tetap Ceria

Tidak sendiri, penyidik juga menetapkan 6 anggota Polri (perwira polisi) sebagai tersangka obstruction of justice, yakni BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.

Dalam kasus obstruction of justice para tersangka disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Diduga melakukan tindak pidana tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau/dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Netizen: Hanya Untuk Kalangan Berduit, Tidak Untuk Warga Miskin

Sebagaimana mestinya atau/dan dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Elektronik milik orang lain atau milik publik atau/dan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Untuk diketahui, obstruction of justice digunakan untuk menyebut perbuatan yang menghalangi proses penegakan hukum.***

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x