"Polda Sulteng sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,"ungkap Kabid Humas, dikutip dari PalopoLeaks.Com.
Didik mengungkapkan, bahwa Polda Sulteng menetapkan 7 tersangka yang merupakan atasan dan senior korban.
Tidak hanya itu, Polda Sulteng juga memproses baik secara Kode etik maupun proses disiplin anggota Polri ini.
Untuk diketahui, dalam perkara pidana umum, ketujuh tersangka dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding.
Sementara dalam sidang kode etik atau disiplin masing-masing pelaku dijatuhi hukuman.
Yaitu ditempatkan ditempat khusus selama 21 hari, demosi dan tunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Baca Juga: Daftar 15 Nama Polisi Yang Dimutasi Buntut Kasus Meninggalnya Brigadir J
Perlahan setelah terbongkarnya kasus Ferdy Sambo, satu persatu masalah di rana Polisi mengemuka.***