Viral Oknum Polisi Tampar Warga, Sanksi Disiplin atau Kode Etik Menanti

- 30 Agustus 2022, 17:16 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng Didik Supranoto, komentar atas tamparan oknum Polisi.
Kabidhumas Polda Sulteng Didik Supranoto, komentar atas tamparan oknum Polisi. /Humas Polda Sulteng/

JURNAL PALOPO- Viral Oknum Polisi Tmpar Warga, Sanksi Disiplin atau Kode Etik Menanti.

Video viral kembali perlihatkan aksi tak terpuji seorang Polisi.

Kali ini terlihat dalam video, jika oknum anggota Polisi tersebut, menampar seorang warga.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Hentikan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, 12 Jam Tapi Pihak Berwajib Masih Diam

Idnetitas korban yang jadi keganasan Polisi adalah Sandi.

Sandi ditampar oleh dua oknum Polisi yang diketahui merupakan anggota Polsek Banggai Laut, Polres Banggai Kepulauan.

Aksi yang dilakukan oleh oknum Polisi yang diketahui berinisial Bripda MR dan Bripda IJ.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: 16 Perwira Polisi Diperiksa dan Ditempatkan Ditempat Khusus

Kejadian ini berawal saat sedang mengamankan kegiatan masyarakat di Banggai Laut, Sulawesi Tengah pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Saat bertugas, keduanya mendapati Sandi dan temannya yang membuat keributan ditempat acara karena dalam kondisi mabuk.

Alhasil Sandi dan temannya akhirnya diamankan dan dibawah ke Polsek Banggai Laut.

Baca Juga: Kedekatan Kapolri dan Ferdi Sambo, Sebut Ganteng hingga Bagikan Nomor WA: Polisi Tidak Boleh Terlibat Masalah

Tak berakhir disitu, saat diamankan di Polsek, Sandi beserta temannya diduga kembali membuat keributan hingga ditegur dan ditampar oleh kedua oknum Polisi tersebut.

Salah seorang keluarga Sandi yang tak terima, kemudian mengunggah cerita pemukulan yang dilakukan oknum Polisi ke media sosial hingga akhirnya viral.

Menanggapi hal itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dengan tegas mengatakan bahwa kedua oknum tersebut kini ditahan oleh Propam Polres Bangkep.

Baca Juga: Coreng Nama Institusi, Sederet 'Prestasi' Buruk Oknum Polisi, Edarkan Narkoba, Bobol ATM hingga Jadi Begal

“Kedua oknum inisial Bripda MR dan Bripda IJ dianggap tidak professional dalam bertugas, keduanya kemarin langsung diamankan di Polres Bangkep untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kombes Polisi Didik Supranoto, Selasa, 30 Agustus 2022.

Atas insiden tersebut, Kapolsek Banggai Laut beserta keluarga korban telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan.

Meski telah menempuh jalur damai, tapi bagi Didik kedua oknum Polisi ini akan tetap dikenakan sanksi disiplin atau Kode Etik lantaran tak profesional bertugas.

Baca Juga: Daftar 15 Nama Polisi Yang Dimutasi Buntut Kasus Meninggalnya Brigadir J

Selain masalah tersebut, saat ini Ferdy Sambo yang juga bagian dari Polisi telah jalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x