Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pakar Mikro Ekspresi Soroti Otak Pembunuhan Brigadir J: Apakah Punya Kartu Truf

- 27 Agustus 2022, 11:08 WIB
Ekspresi Ferdy Sambo saat sidang kode etik kena sorotan.
Ekspresi Ferdy Sambo saat sidang kode etik kena sorotan. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Sidang kode etik Polri ini digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8/2022) kemarin.

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatannya menghilangkan nyawa ajudannya.

Tapi putusan dari KKEP ini tidak langsung diterima mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Ia bermaksud mengajukan banding berdasarkan pasal 29 PP 7 2022. Meski mencoba melawan, tetapi Sambo siap dengan keputusan banding.

Baca Juga: Cadas! Refly Harun Ungkap Motif Lain Ferdy Sambo Sikat Brigadir J: Pacarku Selingkuh dengan Istriku

"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,"kata Sambo.

Sebelum di sidang terkait kode etik, Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain mencoba mengajukan banding, dalam sidang tersebut ia tampak santai dan tenang.

Pakar Mikro Ekspresi, Kirdi Putra menyoroti ketenangan eks Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga: Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah