Masuk Dalam Lingkar Perencanaan Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati?

- 19 Agustus 2022, 19:00 WIB
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawanthi.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawanthi. /Tangkapan layar YouTube/

JURNAL PALOPO - Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi mengikuti jejak suaminya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka tewasnya Brigadir J.

Dia disanggakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KHUP tentang pembunuhan.

Baca Juga: Lirik Lagu Wonderland Indonesia, Kolaborasi Apik Alffy Rev dan Novia Bachmid, Tebus 39 Juta Kali Nonton

Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

"Pasal yang kami prasangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subs 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ucap Brigjen Andi Rian.

Berikut isi dari pasal yang menjerat Putri Candrawathi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dari situ jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI:

Isi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Baca Juga: CEK FAKTA: Teka-teki Keberadaan Ferdy Sambo, Bukan Dipenjara Melainkan di Hotel

Isi Pasal 388 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Isi Pasal 56 KUHP:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Baca Juga: One Piece: Ace Tidak Ada Apa-apanya, Blackbeard Mampu Kalahkan Shanks?

Itulah isi dari pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x