Ada Peran Ferdy Sambo di Tragedi KM 50? Alamsyah Hanafing: Ini Momen Untuk Membuka Kembali

- 13 Agustus 2022, 18:30 WIB
Tersangka di kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo juga punya peran di tragedi KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI.
Tersangka di kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo juga punya peran di tragedi KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI. //viral foto-foto kebersamaan Ferdy Sambo dengan Brigadir J/

JURNAL PALOPO - Ada Peran Ferdy Sambo di Tragedi KM 50? Alamsyah Hanafing: Ini Momen Untuk Membuka Kembali.

Tragedi KM 50 kembali ramai di media sosial menyusul kasus penembakan Brigadir J.

Seperti yang diungkapkan Alamsyah Hanafiah dalam podcast Refly Harun yang mengaitkan tragedi KM 50 dengan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Lirik Lagu Orang Yang Sama dari Virgoun, Ungkap Perasaan Tak Mampu Berpaling ke Lain Hati

Dalam podcast tersebut, Alamsyah Hanafing menyayangkan tragedi KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI.

Sebagai informasi, Alamsyah Hanafiah adalah pengacara yang mendampingi Habib Rizieq terkait tragedi KM 50.

Menurutnya, sekarabg adalah momen yang bagus untuk kembali menuntut pengusutan tewasnya enam laskar FPI pada tragedi KM 50.

Pasalnya tragedi tersebut belum sepenuhnya tuntas, ditambah lagi Ferdi Sambo yang menjadi tersangka di kasus Brigadir J punya peran di tragedi KM 50.

Baca Juga: Menguak Tabir Ferdy Sambo Otak Kematian Brigadir J, dari 303 Hingga Asmara Terlarang Serta Pesan Misterius

Sehingga wajar jika publik ingin tahu atau ingin segera tragedi KM 50 cepat diselesaikan.

Tragedi KM 50 sendiri terjadi di tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam orang Laskar FPI.

Tragedi ini menarik perhatian publik khusunya umat muslim di Indonesia. Publik menyayangkan proses penegaakan hukum untuk KM 50 terasa ganjil.

Sebagian menduga ada kepentingan segelintir orang yang membuat tragedi tersebut terjadi.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J

Sekarang, orang yang juga berperan pada tragedi tersebut menjadi tersangkan di kasus penembakan Brigadir J.

Penembakan ini sendiri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri.

Dua kasus ini sama-sama menghilangkan nyawa manusia, bedanya, penyelesaian KM 50 belum sepenuhnya tuntas bahkan terkesan berlarut-larut.

Bahkan pelaku dalam tragedi tersebut tidak sampai kepada dalang kejadian tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Irjen Ferdy Sambo: Marah Dan Emosi Pada Brigadir J, Martabat Putri Terluka

Sedangkan di kasus Brigadir J, Polri mengusut hingga kepada otak dari penembakan anggota polisi.

Adanya unsur kesengajaan dalam upaya menghilangkan nyawa orang, baik itu terhadap Brigadir J ataupun 6 laskar FPI, menandakan adanya sebuah perencanaan yang matang.

“Tidak mungkin kalau tidak ada struktur komando,” ucap Refly.

Untuk kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka yang salah satunya adalah Ferdy Sambo sendiri.

Baca Juga: Pengadilan KM 50 Dimulai, Refly Harun: Harusnya Bukan Polisi yang Melakukan Penyelidikan

Meski sudah ditetapkan, namun publik masih terus mengawasi apa sebenarnya motif utama Ferdy Sambo menghilangkan nyawa ajudannya sendiri.

Sementara untuk tragedi KM 50, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan bahwa penuntasan kasus tersebut menjadi hutang negara dalam hal penegakan hukum.

Jika dalam kasus penembakan Brigadir J Kapolri membuat unit khusus, seharusnya di tragedi KM 50 juga harus dibentuk tim pencari fakta.

Tim ini nantinya akan mengali kebenaran dibalik tewasnya enam laskar FPI.

Baca Juga: Politisi Gerindra Beri Respon Menohok Penangkapan Mantan Sekum FPI, Fadly Zon: Munarman Diteroriskan

"Ini ada kewajiban negara yang akan datang, membentuk tim pencari fakta untuk menggali kebenaran fakta tentang menghilangkan enam orang itu," kata Alamsyah dikutip dari kanal YouTube Refly Harun via Teras Gorontalo, Minggu, 8 Mei 2022.

Berbeda dengan tragedi KM 50, Alamsyah Hanafiah mengaku bahwa penegakan hukum terhadap kasus tersebut seolah tak terlihat.

Menurutnya, pembunuhan enam laskar FPI tersebut disinyalir melobatkan oknum aparat penegak hukum.

Termasuk pengadilan yang seolah tidak berani menetapkan oknum aparat yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan enam orang anggota Laskar FPI sebagai pihak yang bersalah.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah