MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Haram Memberikan Uang Kepada Pengemis dengan Alasan Eksploitasi

- 1 November 2021, 18:51 WIB
ilustrasi pengemis.
ilustrasi pengemis. /PRFM.

JURNAL PALOPO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa tentang peminta-minta atau pengemis jalanan.

Keputusan ini tertuang dalam fatwa Nomor 1 tahun 2021. Terdapat dua fatwa yang dikeluarkan terkait pengemis.

Fatwa pertama menetapkan bahwa tindakan eksploitasi manusia untuk mengemis hukumnya haram.

Baca Juga: Kontrak Kerjasama Pembangunan Kapal Selam Batal, Macron Tuduh PM Australia Berbohong Padanya

Yang kedua menetapkan bahwa haram memberikan uang kepada pengemis jalanan.

Keputusan ini disampaikan Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri yang mengatakan jika haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta

Muammar juga mengatakan bahwa untuk yang memberikan uang kepada pengemis termasuk haram karena mendukung eksploitasi pengemis.

Selain itu, kata Muammar, pihak MUI Sulsel juga memutuskan haram bagi pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat serta malas bekerja. 

Baca Juga: Tes Kepribadian: Tentukan Sikapmu Dalam Hubungan Melalui Gambar yang Terlihat Pertama Kali

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x