MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Haram Memberikan Uang Kepada Pengemis dengan Alasan Eksploitasi

- 1 November 2021, 18:51 WIB
ilustrasi pengemis.
ilustrasi pengemis. /PRFM.

Fatwa tersebut juga memutuskan jika yang bersangkutan mengemis di tempat yang bisa membahayakan dirinya, maka hukumnya makruh.

Muammar mengatakan aktivitas mengemis sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum di jalan. 

Selain itu, para pengemis tersebut kebanyakan masih anak-anak yang jika melakukan aktivitas tersebut maka akan membahayakan dirinya.

Muammar menduga jika anak-anak yang mengemis tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: 6 Keistimewaan Istigfar dalam Kehidupan Sehari-hari, Diantaranya Dosa Diampuni dan Hati Lebih Tenang

Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan kerjasama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku eksploitas anak.

Selain kepada pengemis dan pemberi, MUI Sulsel juga mewajibkan pemerintah memberikan santunan, memelihara dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya.

MUI Sulsel juga merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk membina para pengemis. 

Jauh sebelumnya, pemerintah kota Makassar telah menerbitkan Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis jalanan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.

Namun, aturan tersebut tak berjalan maksimal. Oleh karena itu, MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram untuk mendukung aturan tersebut.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah