JURNAL PALOPO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan Pemerintah pusat atas perpanjang PPKM berlaku pada daerah yang telah menerapkan level 2 hingga level 4.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada siaran langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Sebut Penanganan Covid-19 Terus Alami Kemajuan
"Pemerintah memutuskan, mulai tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021, beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke level 3," tutur Jokowi.
Daerah yang telah berada di level 3 adalah Pulau Jawa, dan aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya, serta Surabaya. PPKM level 3 mulai tanggal, 24 Agustus 2021.
Sebelumnya PPKM level 2-4 Jawa - Bali, diterapkan pada tanggal 14-23 Agustus 2021. Sedangkan wilayah luar pulau Jawa-Bali, salah satunya Sulawesi Selatan, PPKM level 2-4, pada 9-23 Agustus 2021.
Berikut beberapa sektor yang diusulkan untuk penyesuaian uji coba protokol kesehatan, dalam rapat kabinet.
Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Menurun, Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 3