JURNAL PALOPO- Korlantas Polri mengeluarkan peraturan baru, mengatur penggunaan kode wilayah untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Aturan tentang penggunaan kode wilayah baru pada pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia, itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Kapolri tersebut, ada beberapa perubahan penentuan kode wilayah yang baru untuk pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia.
Baca Juga: Penting! Korlantas Polri Keluarkan Peraturan Baru Kode Wilayah untuk Kendaraan Bermotor di Indonesia
Berikut rinciannya untuk wilayah Indonesia bagian Timur:
1. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
DK = Provinsi Bali
DR = Kota Mataram, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, dan Kab. Lombok Utara.
EA = Kota Bima, Kab. Bima, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat, dan Kab. Dompu.