Penting! Peraturan Kode Wilayah Baru dari Korlantas Polri, untuk Kendaraan Bermotor di Indonesia Timur

- 18 Agustus 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi kode kendaraan bermotor
Ilustrasi kode kendaraan bermotor /Pixabay / ctvgs/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO- Korlantas Polri mengeluarkan peraturan baru, mengatur penggunaan kode wilayah untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Aturan tentang penggunaan kode wilayah baru pada pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia, itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Kapolri tersebut, ada beberapa perubahan penentuan kode wilayah yang baru untuk pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga: Penting! Korlantas Polri Keluarkan Peraturan Baru Kode Wilayah untuk Kendaraan Bermotor di Indonesia

Berikut rinciannya untuk wilayah Indonesia bagian Timur:

1. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

DK = Provinsi Bali

DR = Kota Mataram, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, dan Kab. Lombok Utara.

EA = Kota Bima, Kab. Bima, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat, dan Kab. Dompu.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x