JURNAL PALOPO- Setiap kendaraan di seluruh Indonesia wajib memiliki tanda nomor kendaraan bermotor sesuai kode wilayah masing-masing.
Pada pertengahan tahun 2021, Korlantas Polri mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang kode wilayah berdasarkan regident kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Peraturan yang mengatur tentang penggunaan kode wilayah baru, pada pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Film Balada Sepasang Kekasih Gila, Adu Peran Denny Sumargo dan Sarah Fajira
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 itu, terdapat beberapa perubahan penentuan kode wilayah yang baru untuk pelat nomor kendaraan bermotor.
Berikut rinciannya:
1. Wilayah Sumatera
BL = Provinsi Aceh.
BK = Sumatera Utara I meliputi; Kodya Medan, Kab. Deli Serdang, Kota Tebing Tinggi, Kab. Langkat, Kota Binjai, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kab. Tanah Karo, Kab.Asahan, Kab. Labuhan Batu, Kab. Serdang Begadai, Kab. Batubara, Kota Tanjung Balai, Kab. Labuhan Batu Utara, dan Kab. Labuhan Batu Selatan.