JURNAL PALOPO- Dipastikan 133 NIK tidak akan lolos daftar kartu Prakerja Gelombang 18, dikarenakan masih terdaftar dan aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PD Dikti.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari bahwa 133 NIK termasuk ke dalam golongan yang dilarang dalam Perpres.
133 NIK tersebut melanggar syarat penerima Kartu Prakerja, yakni pada poin masih terdaftar aktif di pendidikan formal.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Ini Kisi-kisi Jawab Soal Tes Online
Agar Anda tidak mengalami perihal yang sama, simak kriteria lolos dan tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 berikut
Kriteria penerima yang lolos
1. Sedang mencari kerja.
2. Pekerja Buruh yang terkena PHK
3. Pekerja/Buruh yang peningkatan kompetensi