Sering Berseberangan dengan Habib Rizieq Shihab, Akhmad Sahal Anggap Vonis 4 Tahun Penjara Berlebihan

- 24 Juni 2021, 18:35 WIB
Sering Berseberangan dengan Habib Rizieq Shihab, Akhmad Sahal Anggap Vonis 4 Tahun Penjara Berlebihan
Sering Berseberangan dengan Habib Rizieq Shihab, Akhmad Sahal Anggap Vonis 4 Tahun Penjara Berlebihan /Kolase by Annisa/

JURNAL PALOPO - Kritik atas vonis 4 tahun penjara terhadap Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal Habib Rizieq Shihab, tidak hanya disuarakan oleh pendukungnya.

Akhmad Sahal yang selama ini dikenal selalu bersebarangan dan mengkritik sikap Habib Rizieq Shihab juga ikut menyuarakan pendapatnya.

Menurut Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika ini, hukuman yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak seharusnya sebesar itu.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua DPP PKS Bandingkan Kasus Jaksa Pinangki

Ia menyatakan bahwa jika yang ditebar Habib Rizieq Shihab terkait dengan kebencian SARA, seperti ancam penggal kepala, dia setuju dengan vonis 4 tahun penjara. Tetapi, jika karna kasus data swab menurutnya vonis yang dijatuhkan terlalu berlebihan.

“Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay,” tulis Akhmad Sahal di akun Twitter-nya @sahal_AS yang dikutip Jurnal-Palopo pada Kamis 24 Juni 2021.

Sembari menyatakan vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq berlebihan, Akhmad Sahal juga mengingatkan semua orang untuk tidak membiarkan kebencian terhadap suatu kaum membuat seseorang bersikap tidak adil.

“Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran,” kata Akhmad Sahal. 

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Jadi Trending Topic di Twitter

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara atas kasus swab test RS UMMI yang dibacakan dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab dianggap terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong hasil swab hingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Fadli Zon: Itu Tidak Adil

Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun masa tahanan. 

Di sisi lain, Habib Rizieq dengan tegas menolak dan menyatakan banding atas hasil putusan vonis hakim terhadapnya.

“Saya menolak putusan majelis hakim, yang telah dibacakan dan menyatakan banding,” kata Habib Rizieq.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x