Sering Berseberangan dengan Habib Rizieq Shihab, Akhmad Sahal Anggap Vonis 4 Tahun Penjara Berlebihan

- 24 Juni 2021, 18:35 WIB
Sering Berseberangan dengan Habib Rizieq Shihab, Akhmad Sahal Anggap Vonis 4 Tahun Penjara Berlebihan
Sering Berseberangan dengan Habib Rizieq Shihab, Akhmad Sahal Anggap Vonis 4 Tahun Penjara Berlebihan /Kolase by Annisa/

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara atas kasus swab test RS UMMI yang dibacakan dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab dianggap terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong hasil swab hingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Fadli Zon: Itu Tidak Adil

Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun masa tahanan. 

Di sisi lain, Habib Rizieq dengan tegas menolak dan menyatakan banding atas hasil putusan vonis hakim terhadapnya.

“Saya menolak putusan majelis hakim, yang telah dibacakan dan menyatakan banding,” kata Habib Rizieq.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x