Haji 2021 Dibatalkan, Menag Perbolehkan Jemaah Ambil Setoran Pelunasan, Begini Prosedurnya

- 6 Juni 2021, 09:53 WIB
Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman Bagikan Proses Prosedur Pengembalian Dana Jemaah Haji 2021 yang Batal Berangkat/Website Resmi/kemenag.go.id/
Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman Bagikan Proses Prosedur Pengembalian Dana Jemaah Haji 2021 yang Batal Berangkat/Website Resmi/kemenag.go.id/ /

Ramadan mengatakan seluruh prosedur tahapan tersebut diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.

“Dua hari di Kankemenag Kabupaten atau Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujarnya.

Prosedur pengembalian setoran pelunasan Bipih diperuntukkan bagi jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan ingin dananya dikembalikan.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah