Ramadan mengatakan seluruh prosedur tahapan tersebut diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.
“Dua hari di Kankemenag Kabupaten atau Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujarnya.
Prosedur pengembalian setoran pelunasan Bipih diperuntukkan bagi jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan ingin dananya dikembalikan.***