Diduga Menerima Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

- 3 Juni 2021, 21:00 WIB
Diduga Menerima Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
Diduga Menerima Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Ke Bareskrim Polri /Instagram @officialkpk/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan oleh Indonesia Coruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri, Kamis, 3 Juni 2021.

Pelaporan oleh ICW ini dilakukan pada Kamis 3 Juni 2021 sekitar pukul 11.25 WIB atas dugaan telah menerima gartifikasi.

ICW mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah berkas terkait dengan mengutus Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah selaku peneliti di organisasi anti-korupsi tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Terkait Kasus Suap Infrastruktur

Dalam pelaporan itu, perwakilan ICW datang ke Bareskrim Polri dengan membawa satu bundel berkas dengan sampul yang bertuliskan “Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI”.

Dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan harga sewa satu helikopter dari PT Air Pasifik Utama (PT APU) saat melakukan perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja Sumatera Selatan pada Sabtu 20 Juni 2020 lalu.

“Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter,” kata Wana Alamsyah selaku perwakilan ICW pada Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Beberkan Pertanyaan TWK KPK, Salah Satunya Pilih Kitab Suci atau UUD 1945

Wana Alamsyah menjelaskan bahwa sebelumnya kasus tersebut telah sempat ditangani oleh Dewan Pengawas KPK. Dalam sidang, Firli Bahuri diduga tidak menyampaikan harga sewa helikopter sesuai harga aslinya.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah