Haji 2021 Dibatalkan, Menag Perbolehkan Jemaah Ambil Setoran Pelunasan, Begini Prosedurnya

- 6 Juni 2021, 09:53 WIB
Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman Bagikan Proses Prosedur Pengembalian Dana Jemaah Haji 2021 yang Batal Berangkat/Website Resmi/kemenag.go.id/
Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman Bagikan Proses Prosedur Pengembalian Dana Jemaah Haji 2021 yang Batal Berangkat/Website Resmi/kemenag.go.id/ /

JURNAL PALOPO – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi putuskan penyelenggaraan ibadah haji 2021 dibatalkan pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” katanya dalam telekonferensi pers, dikutip Jurnal Palopo, 6 Juni 2021.

Kebijakan keputusan Menag bersama pemerintah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Baca Juga: 9 Tanaman Hias Menghasilkan Udara Sejuk, Menenangkan Serta dapat Mengurangi Stres

Dirangkum dari kemenag.go.id, berdasarkan KMA itu, jemaah yang batal berangkat haji tahun ini dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayar.

“Calon jemaah haji yang sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi,” ucap Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman.

Ada tujuh tahapan prosedur pengembalian setoran pelunasan bagi jemaah yang ingin mengambilnya.

Baca Juga: Noah Band Persembahkan Hymne Wiratama Hiu Kencana, Kenang 40 Hari Tenggelamnya KRI Nanggala-402

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x